Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan mempunyai tugas dan fungsi yang sangat berbeda dengan dokter, seorang perawat harus dapat melaksanakan praktik keperawatan, dengan cara melakukan asuhan keperawatan, memberikan pendidikan kesehatan, konselor bagi klien, mengkoordinir pelayanan keperawatan, dan melakukan riset. Selain melakukan tugas mandiri perawat juga harus bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya seperti dokter, dimana disebutkan dalam undang-undang keperawatan bahwa perawat dalam melaksanakan tugasnya menerima pelimpahan tugas dan pendelegasian dari tenaga medis. Penulisan buku merupakan buah karya dari pemikiran penulis yang diberi judul “Perlindungan Hukum Bagi Perawat” ini semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
DOWNLOAD