Perdamaian dunia merupakan isu penting dalam upaya pencapaian keamanan dan ketentraman manusia dalam suatu negara. Pada tanggal 24 Oktober 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia tersebut, telah melakukan penandatanganan piagam yang dilakukan oleh mayoritas negara anggota, termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan. Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan nasional, setiap negara perlu menjalin hubungan kerja sama dengan negara lain termasuk bidang pertahanan agar tujuan nasional dapat terpenuhi. Kerja sama pertahanan telah banyak dilakukan oleh hampir negara-negara di seluruh dunia. Berbagai bentuk kerja sama pertahanan secara multilateral telah banyak dilakukan oleh negara-negara di dunia, seperti SEATO (South East Asia Treaty Organization), ANZUS (Australia, New Zeland, and United States), NATO (North Atlantic Treaty Organization), CENTO (Central Treaty Organization), atau dikenal dengan Pakta Baghdad, maupun Pakta Warsawa. Program kebijakan kegiatan KPIT yang di tanda tangani tahun 2007 telah dilaksanakan sesuai yang direncanakan. Pemerintah telah berkomitmen dalam mengimplementasikan kegiatan KPIT melalui dua tindakan. Yaitu Pertama, telah dilakukan tindakan regulatif. Hal ini terbukti dengan telah dibuatnya aturan-aturan pelaksanaan kegiatan, seperti petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, standard operating procedures maupun prosedur tetap (protap). Kedua, telah dilakukan tindakan alokatif. Hal ini dikarenakan telah dilakukan penunjukan pejabat yang mengelola kegiatan kerjasama pertahanan antara Indonesia dengan Tiongkok. Pada tingkat Kemenhan, telah dilaksanakan secara fungsional oleh Direktorat Kerjasama Internasional. Pada tingkat Satuan telah ditunjuk berbagai pejabat yang terkait langsung dengan kegiatan, seperti dari Staf Operasi Mabes TNI dan Staf Operasi Satuan.
DOWNLOAD