Mutakhir ini, pemberdayaan ekonomi melalui digitalisasi tidak bisa dipungkiri lagi di era milineal kali ini. Revolusi digital telah menjalar ke seluruh sisi kerja masyarakat bahkan masuk pada setiap sendi kehidupan manusia yang semuanya diupayakan akan berbentuk digitalisasi sebagai intermediary untuk mengubah transaksi masyarakat termasuk dalam pembayaran zakat. Tren baru yang ditawarkan dalam implementasi zakat bisa dilihat di medsos seperti marketplace (bisa lewat aplikasi Gojek, DANA, Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan LinkAja, dll) dan lainnya. Tentu hal ini menuntut lembaga zakat terutama dalam manajemen pengelolaannya untuk dapat beradaptasi dan mengadopsi skema-skema digital dalam proses pengumpulan zakat agar lebih efektif dan efisien. Manajemen zakat pada Lembaga pengelola zakat sangat dibutuhkan kehadirannya untuk melahirkan ekonomi merata dan adil sehingga ekonomi maysarakat terberdaya dengan baik. Meningkatkan manajemen zakat dengan baik fungsi sosialnya sangat tinggi karena dapat menghilangkan rasa iri dan dengki dari kalangan kaum dhuafa (mustahiq) kepada kaum kaya (muzakki) karena dengan membagi zakat secara merata dab adil berarti dapat mensinergikan ekonomi kaum dhuafa dengan kaum kaya dan bisa mendatangkan rasa saling menghargai dan saling membutuhkan. Pemberdayaan manajemen zakat tersebut diarahkan guna meningkatkan ekonomi masyarakat secara produktif sehingga mampu menghasilkan nilai tambah yang tinggi dan pendapatan yang lebih besar. Pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan kata kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu pola manajemen pemberdayaan dalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat. Pola manajemen pemberdayaan yang tepat sasaran sangat diperlukan bentuk penyalur yang tepat untuk memberikan kesempatan kepada kelompok miskin untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang telah mereka tentukan. Disamping itu masyarakat juga diberikan kekuasaan untuk mengelola dananya sendiri, baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak amil zakat. Inilah yang membedakan antara partisipasi masyarakat dengan pemberdayaan masyarakat. Buku memberi solusi bagaimana pemberdayaan ekonomi dilakukan melalui manajenen pengelolaan zakat yang berbasis digital. Untuk itu, diharapkan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Manajemen lembaga zakat berbasis digital ini merupakan upaya yang sangat urgen dan sangat efektif untuk meningkatkan kemampuan dan potensi kegiatan ekonomi masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan dapat berpotensi membangkitkan proses pembangunan nasional.
DOWNLOAD