Buku ini mencoba membahas tentang model pengawasan organisasi kemasyarakatan yang ideal di Indonesia. Pengaturan atau mekanisme pengawasan organisasi kemasyarakatan antara lain meliputi pendaftaran, pengawasan dan penindakan organisasi kemasyarakatan. Kendala pemerintah dalam melakukan fungsi pengawasan organisasi kemasyarakatan meliputi kekosongan hukum, penegakan hukum, isu HAM. Merumuskan suatu formulasi pengawasan dan kewenangan yang konstitusional sehingga selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia terwujudnya kepastian hukum bagi pengawasan organisasi kemasyarakatan di indonesia.
DOWNLOAD