//Kaidah Hukum Bisnis

Kaidah Hukum Bisnis

Kaidah Hukum bisnis adalah Seluruh asas-asas atau dasar-dasar peraturan  pemerintah untuk mengatur perdagangan dalam kegiatan ekonomi guna   mewujudkan keamanan dan ketertiban perekonomian Indonesia baik dari sektor mikro maupun sektor makro. Sehingga apabila para pelaku bisnis maupun masyarakat tidak mempelajarinya maka diduga akan menjadi korban atau pelaku dari perbuatan melawan hukum ( PMH) baik aspek PMH  Pidana, Aspek PMH Perdata,maupun Aspek PMH lainnya. Hukum sifatnya dinamis tidak statis namun mengikuti perkembangan nilai-nilai yang ada dan berkembang  di masyarakat baik Nasional maupun Internasional. Begitu pun Regulasi yang berkaitan dengan Kegiatan Bisnis ini terus banyak pembaharuan, Hal in perlu  diketahui oleh seluruh mahasiswa pada khususnya umumnya masyrakat lainnya termasuk Penulis sendiri. Dalam kaidah Hukum Bisnis  ini dibahas secara umum mengenai Pengantar  Hukum dan kaidah hukum bisnis,Perjanjian,Badan Usaha, Fidusia, Surat Berharga,Hukum Perlindungan Konsumen,Asuransi,Waralaba,HAKI, penyelesaian sengketa bisnis,Anti Monopoli dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat,Kepailitan,dan yang lainnya.Mohon doa restunya dari pembaca rencana akan segera terbit buku kaidah hukum bisnis lanjutan  yang akan membahas lebih dalam mengenai materi disertai dengan contoh-contoh kasusnya maupun kontruksi hukumnya yang  perkaranya pernah penulis tangani maupun yang lainnya. Tak ada gading yang tak retak buku ini jauh dari kata sempurna mohon kiranya untuk kritik dan sarannya sangat diharapkan sekali untuk penyempurnaan dikemudian hari dengan cara dikrim pada alamat dibawah ini.

DOWNLOAD

PRE-ORDER