//Gratifikasi dan Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi: Buku Ajar

Gratifikasi dan Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi: Buku Ajar

Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnya praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberian dengan harapan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan atau tanda tanda terima kasih, akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, adalah sebagai salah atu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi. Semoga pembaca dapat memahami informasi dan juga mendapatkan wawasan mengenai bidang sistem hukum di Indonesia serta dapat bermanfaat bagi masyarakat luas melalui buku yang berjudul Gratifikasi dan Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi: Buku Ajar ini.

DOWNLOAD

PRE-ORDER