Pengertian Food Estate sendiri adalah istilah populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas (>25 ha) yang dilakukan dengan konsep pertanian yang industrial yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), modal, serta organisasi dan manajemen modern (Badan Litbang Pertanian, 2011). Program food estate dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia yang meliputi Kalimantan Tengah, Papua, Sumatra Utara dan Sumatra Selatan. Ketahanan pangan selalu menjadi persoalan masyarakat dunia yang membutuhkan pangan untuk bertahan hidup. Penambahan jumlah masyarakat dunia setiap tahunnya mendorong pemerintah di tiap-tiap negara untuk menemukan program yang mendukung kedaulatan pangan bagi warga negara mereka. Buku yang terdiri dari 5 BAB ini akan membahas mengenai Pembangunan Proyek Food Estate, Pemenuhan Kebutuhan Pangan Indonesia, Antara Untung & Rugi, semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
DOWNLOAD