Buku yang berjudul Hukum Tata Negara Materil ini terinfirasi oleh buku pertama penulis dengan judul Mengungkap Wajah Peradilan Tata Negara yang terbit tahun 2008. Pertanyaan yang terlontar saat mempelajari hukum ada hukum pidana materil, hukum perdata materil, hukum administrasi negara materil, dan kesemuanya memiliki hukum formilnya masing-masing. Tapi bagi hukum tata negara tidak pernah disinggung tentang hukum tata negara materil maupun formilnya. Dengan demikian seiring berubahan ketatanegaraan Indonesia telah melahirkan lembaga khusus untuk menegakan hukum tata negara itu sendiri. Hukum Tata Negara formil penulis sering menamakannya dengan Peradilan Tata Negara atau orang pada umumnya menamakanya Mahkamah Konstitusi dan sebagaian kewenangannya dimiliki Mahkamah Agung yakni menguji peraturan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Judul ini diharapkan memberikan pencerahan dan sekaligus membuka wacana dalam membedakan hukum tata negara materil dan hukum tata negara formil.
DOWNLOAD