Pembahasan purifikasi falsafah hukum islam tidak terlepas dari persoalan ontology, atau hakikat hukum Islam, epistemologi hukum Islam yakni berupa sumber dan cara memperoleh sumber hukum Islam, dan aksiologi yakni nilai, tujuan, dan penerapan hukum Islam, logika hukum, (legal reasoning) adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian reason tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/ kasus hukum seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalarkan hukum. Obyek kajian purifikasi falsafah hukum islam. Secara tegas Mustafa menerangkan bahwa pembahasan purifikasi falsafah hukum islam adalah tujuan hukum, penerapan hukum, dan pertanggungjawaban hukum. Sehingga dengan pembahasan purifikasi falsafah hukum Islam dimaksud, pandangan hukum Islam bersifat teleologi, yakni terciptanya keadilan, kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat, kehadiran buku pegangan anda merupakan suatu pemurnia bernilai ibadah maupun keilmuan, agar falsafah hidup dan kehidupan manusia dalam mencarian tidak terlepas dari dua sumber utama dari hukum Islam yakni; Al-Qur’an dan hadits. Hal inilah yang membedakan antara falsafah hukum Islam dan hukum manusia yang hanya menghendaki kedamaian di dunia saja.
DOWNLOAD