Penulisan buku merupakan buah karya dari pemikiran penulis yang diberi judul “Tanggung Jawab Renteng Orang Pribadi Dalam Tindak Pidana Perpajakan”. Buku ini mencoba membahas orang pribadi yang bukan pengurus, baik sebagai karyawan ataupun pihak lain dalam Perseroan Terbatas dapat dikaitkan dengan perbuatan tindak pidana pajak. Serta upaya hukum Ultimum Remedium dalam Perbuatan Pidana Perpajakan dapat membantu korporasi untuk lebih taat pajak di masa yang akan datang.
DOWNLOAD