Anak anak adalah fitrah dan belum tergolong mukallaf (belum dibebani hukum), sehingga apa yang dilakukannya dalam konteks ibadah terhitung jika dilakukan orang yang telah dewasa, maka baginya akan bernilai kebaikan kepadanya dan kepada orang tuanya. Mengingat belum ada fikih yang secara khusus memberikan penjelasan dalam sebuah ulasan buku tentang fikih anak, maka penting kiranya digagas fikih anak, agar ada batasan yang dapat dilakukan oleh anak terhadap hukum syara’ dan konsekuensinya. Berbicara tentang fikih anak berarti akan berbicara tentang hal yang berkaitan dengan amaliyah anak, baik hal yang berkaitan dengan ibadah, atau aktivitas lainnya dengan batasan usia yang dimilikinya. Terlebih, saat ini kemajuan teknologi dan komunikasi begitu dahsyat, sehingga terdapat beberapa pergeseran tentang pola hidup anak dari masa ke masa. Jika selama ini fikih anak banyak berbincang persoalan adakah pahala bagi anak pada setiap ibadah yang dilakukannya, maka dalam buku ini akan membahas pula pelajaran yang harus didapatkan anak agar tidak terjerumus pada sebuah perkara yang melekat pada diri anak, sehingga menjadi benih keburukan yang akan bernilai dosa pada saat ia mukallaf. Mengingat saat ini, banyak fenomena tidak lazim yang dilakukan oleh anak, mulai dari permainan seusianya sampai pada fenomena kriminal yang tidak lazim dilakukannya, bullying, hingga kasus kriminal yang terjadi akhir-akhir ini. Jika hukum selalu mengatakan bahwa anak di bawah umur tidak terjerat hukum, namun perlu ada formulasi baru untuk memberikan pelajaran dan peringatan agar tidak menjadi benih yang berimbas pada masa dewasanya.
DOWNLOAD