Kriminologi yang sebagian besar dipelajari di Fakultas Hukum di Indonesia sekalipun bukan bagian dari ilmu hukum, namun terdapat urgensi bagi ilmu hukum itu sendiri terutama dalam memahami bagaimana hukum ditegakkan. Sebagai orang hukum, sudah menjadi maklum bahwa eksistensi hukum adalah keteraturan, dan aspek ini ada kaitannya dengan penegakkan hukum itu sendiri. Untuk itu, hukum dengan sedirinya merupakan instrumen dalam pengendalian kejahatan. Posisi kriminologi dalam perspektif ini adalah sebagai alat bantu dalam pengendalian kejahatan. Kejahatan dalam segala bentuknya secara empiris adalah wujud dari ketidakteraturan yang dipastikan menimbulkan kecemasan dan ketidakstabilan. Kalau hanya dengan menggunakan pendekatan hukum dalam pengendalian kejahatan adalah hal yang impossible. Dengan demikian, menjadi clear bahwa kriminologi memiliki peranan penting dalam belantara ilmu hukum. (Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL, M.A. )
DOWNLOAD