Monograf “Revitalizing Islamic Jurisprudence: An Analysis of the Program Halaqoh Fikih Peradapan PB NU” oleh Fadil, Moh Fahsin, dan Muhlisin Anwar mengeksplorasi upaya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam merevitalisasi fikih Islam untuk menghadapi tantangan kontemporer. Program Halaqoh Fikih Peradaban bertujuan untuk menghidupkan kembali praktik Ijtihad dan mengkontekstualisasikan teks-teks fikih klasik dengan realitas modern. Pendekatan postmodernisme digunakan untuk meninjau isu-isu seperti poligami, warisan, dan kesaksian perempuan, serta mengembangkan konsep fikih peradaban yang berkontribusi pada kohesi sosial dan persatuan nasional. Program ini juga mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama dan toleransi dalam lingkungan pesantren, memberdayakan anggota NU dengan pengetahuan dan alat untuk menghadapi masalah-masalah modern dari perspektif Islam. Melalui sesi halaqah, peserta didorong untuk menggunakan ijtihad dalam penafsiran hukum Islam yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini. Hasilnya, Halaqoh Fikih Peradaban telah berhasil meningkatkan pemahaman fikih di kalangan anggota NU dan mempromosikan harmoni sosial dengan menyediakan solusi Islam untuk tantangan kontemporer. Namun, program ini juga menghadapi berbagai tantangan, seperti stagnasi pemikiran dan integrasi dengan modernitas. Meskipun demikian, Halaqoh Fikih Peradaban menawarkan peluang besar untuk memperkuat moderasi beragama dan meningkatkan pengaruh Islam moderat Indonesia di kancah internasional. Melalui pendekatan yang inovatif dan kontekstual, monograf ini menunjukkan bagaimana NU berupaya menciptakan dunia yang lebih inklusif, damai, dan adil dengan mempertahankan prinsip-prinsip dasar Islam.
DOWNLOAD