//Independensi Sistem Peradilan Militer di Indonesia (Studi Tentang Struktur Peradilan Militer)

Independensi Sistem Peradilan Militer di Indonesia (Studi Tentang Struktur Peradilan Militer)

Peradilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakan hukum dan keadilan, tidak berpuncak dan tidak diawasi oleh Markas Besar TNI, tetapi berpuncak dan diawasi oleh Mahkamah Agung RI. Terjadinya ketidakmandirian dalam sistem peradilan militer pertama, karena faktor kepentingan militer (TNI) yaitu berkaitan dengan tugas pokok TNI mempertahankan kedaulatan Negara dan didalam melaksanakan tugas pokok tersebut TNI bibolehkan menggunakan senjata api, oleh karena itu dalam system penegakan hukum menempatkan peran Komandan Satuan (Ankum) maupun lembaga kepaperaan. Berdasarkan tugas tersebut TNI dipandang memiliki kekhususan daripada masyarakat sipil, dimana militer memiliki tata kehidupan tersendiri, disiplin yang ketat, organisasi maupun peradilannya juga memiliki kekhususan tersendiri. Kedua, pada awal pembentukan organisasi peradilan militer dengan menempatkan aparat peradilan sipil sebagai penjabat pada pengadilan militer. Ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya termasuk tempat yang ditunjuk sebagai tempat kedudukan pengadilan militer karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Militer. Demikian juga Panitera pengadilan negeri juga menjabat sebagai Panitera Pengadilan Milite, Kepala Kejaksaan Negeri ditetapkan sebagai Jaksa Milite. Keadaan demikian menimbulkan keberatan-keberatan, yaitu dipandang akan tidak menguntungkan bagi militer ataupun kesatuan militer. Pertama, dari sudut penyelenggaraan/penegakan disiplin militer sistem tersebut mudah mengakibatkan bentrokan antara pihak kejaksaan dan pihak pimpinan satuan, karena atasan/komandan sering merasa dilampaui kedudukannya sebagai penanggung jawab penuh atas keadaan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan angkatan/kesatuan. Kedua, Jaksa  sebagai penuntut mudah menimbulkan salah pengertian, karena kurang pengetahuan maupun pengertian Jaksa terhadap kehidupan TNI. Kedepan system peradilan militer harus mandiri terbebas dari campur tangan lembaga lain di luar kekuasaan yudikatif.

DOWNLOAD

PRE-ORDER