//Pernikahan Hamil di Luar Nikah dalam Persepsi Masyarakat (Perspektif Sosiologi Hukum Islam )

Pernikahan Hamil di Luar Nikah dalam Persepsi Masyarakat (Perspektif Sosiologi Hukum Islam )

Kehamilan sebelum menikah, atau pernikahan setelah kehamilan seperti yang lebih dikenal secara luas, mengacu pada situasi di mana seorang wanita hamil lalu  menikah dengan seorang pria meskipun dia belum membuat perjanjian pernikahan yang mengikat secara hukum yang diakui oleh negara atau agamanya. Selain itu, hamil di luar nikah masih merupakan hal yang sangat tabu, terutama di Indonesia. Kehamilan di luar nikah tidak hanya termasuk dalam definisi perzinahan dalam Islam, tetapi juga merupakan tindakan perzinahan yang harus dihukum menurut hukum Islam. apabila hamil sebelum menikah ini sudah terjadi pada pasangan remaja maka akan muncul masalah baru yaitu aib bagi keluarga maka pasangan tersebut biasanya diharuskan untuk segera menikah demi melindungi keluarga dari  aib yang lebih besar lagi .

DOWNLOAD

PRE-ORDER