//Perempuan Predator Seksual dalam Perspektif Hukum Islam

Perempuan Predator Seksual dalam Perspektif Hukum Islam

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu muda di Jambi terhadap 17 orang anak pada tahun 2023 telah menyentak kesadaran kita semua bahwa tidak selamanya pelaku kekerasan seksual itu adalah laki-laki. Seorang perempuan pun dengan berbagai latar belakangnya bisa saja menjadi seorang predator seks. Yang menyedihkan bahwa pelaku berlatar belakang seorang muslim. Ini sangat menyalahi konsep ideal perempuan muslim yang sangat menjaga kehormatan dan harga dirinya. Bila dikaitkan dengan Islam, peristiwa ini adalah sebuah anomali yang hampir tidak pernah terjadi dalam sejarah peradaban Islam. Kenyataan bahwa perempuan muslim bisa menjadi predator seks adalah sesuatu yang susah diterima dengan akal sehat. Predator seksual perempuan merupakan topik yang cenderung tersembunyi dari pandangan publik. Kalaupun laporan pelecehan seksual oleh perempuan muncul, ia akan ditanggapi dengan rasa tidak percaya oleh masyarakat. Perempuan predator seksual merupakan sebuah epidemi terselubung. Padahal, berbagai penelitian mengungkapkan bahwa sejak tahun 1980-an, strereo type bahwa pelecehan seksual terhadap anak pasti dilakukan oleh laki-laki telah bergeser dengan kenyataan bahwa sebagian dari kasus pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh perempuan. Jadi, perempuan predator seks adalah sebuah keniscayaan. Buku ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan bahwa kejahatan seksual bisa muncul bahkan dari sudut yang paling terpercaya sekalipun. Waspadalah!!

Penulis : Dr. Robi’atul Adawiyah, S.H.I., M.H.I. | Dr. Nuraida Fitri Habi, M.Ag. | Dr. Syamsiah Nur, S.Ag., M.H.I.

Editor : Dian Mukhlisa, S.Pd., M.A.

Halaman Buku : 132

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp. 56.000