Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia ini menganut paham imperative. Hal ini mengartikan pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Saat terjadi pengajuan keberatan pada pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum terdapat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan diterima, maka wajib pajak pun perlu terlebih dahulu membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Buku Hukum Pajak uang berada si tangan pembaca ini terdiri dari 9 bab
Bab 1 Konsep Dasar Hukum Pajak
Bab 2 Kedudukan Hukum Pajak dalam Kerangka Ilmu Hukum di Indonesia
Bab 3 Asas dan Sistem Pemungutan Pajak
Bab 4 Ketentuan Umum Perpajakan
Bab 5 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bab 6 Pajak dalam Perusahaan
Bab 7 Utang Pajak
Bab 8 Pembayaran Dan Ketetapan Pajak
Bab 9 Peradilan Pajak
Bab 10 Pajak Internasional
Penulis : Dr. Irwanto, M.A | Dr. Muh. Yusuf, M.Hum | Lenny Verawaty S. H. Siregar, S.H., M.Kn | Evriyenni, S.E., M.Si., CTT., CATr | Ahmad Salim, S.E., M.Ak., CRP | Dr. Surna Lastri, S.E., M.Si., CTT | Rita Nengsih, S.E., M.Si., CTT | Umul Khair S.H.,M.H | Isep H Insan, S.H., M.H | Ujang Hibar, S.H., M.H
Editor : Dr. Rahmanuddin Tomalili, S.H., M.H.
Halaman Buku : 203
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp. 70.000