//Hukum Pajak

Hukum Pajak

Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia ini menganut paham imperative. Hal ini mengartikan pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Saat terjadi pengajuan keberatan pada pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum terdapat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan diterima, maka wajib pajak pun perlu terlebih dahulu membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Buku Hukum Pajak uang berada si tangan pembaca ini terdiri dari 9 bab

Bab 1 Konsep Dasar Hukum Pajak

Bab 2 Kedudukan Hukum Pajak dalam Kerangka Ilmu Hukum di Indonesia

Bab 3 Asas dan Sistem Pemungutan Pajak

Bab 4 Ketentuan Umum Perpajakan

Bab 5 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bab 6 Pajak dalam Perusahaan

Bab 7 Utang Pajak

Bab 8 Pembayaran Dan Ketetapan Pajak

Bab 9 Peradilan Pajak

Bab 10 Pajak Internasional

Penulis : Dr. Irwanto, M.A | Dr. Muh. Yusuf, M.Hum | Lenny Verawaty S. H. Siregar, S.H., M.Kn | Evriyenni, S.E., M.Si., CTT., CATr | Ahmad Salim, S.E., M.Ak., CRP | Dr. Surna Lastri, S.E., M.Si., CTT | Rita Nengsih, S.E., M.Si., CTT | Umul Khair S.H.,M.H | Isep H Insan, S.H., M.H | Ujang Hibar, S.H., M.H

Editor : Dr. Rahmanuddin Tomalili, S.H., M.H.

Halaman Buku : 203

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp. 70.000