Buku Kewirausahaan berbasis green economy ini disusun atas dasar fenomena ancaman terhadap kerusakan lingkungan karena eksploitasi alam yang dilakukan pelaku usaha khususnya UMKM – diproxy kan sebagai wirausaha– yang jumlahnya lebih dari 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Dominasi UMKM yang berkontibusi positif terhadap pemulihan ekonomi saat terjadi krisis karena sifatnya yang fleksibel dalam mengadaptasi dinamika pasar, serapan tenaga kerja yang tinggi dan produk yang terdiversifikasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan kelestarian lingkungan yang produknya memiliki ketergantugan bahan pada kekayaan alam. Potensi kerusakan alam sangat besar apabila para pelaku usaha UMKM tidak memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian alam untuk keberlanjutan usaha sekaligus keberlanjutan kehidupan.
Untuk menumbuhkan kesadaran kelestarian lingkunan diperlukan penerbitan suatu kebijakan yang peduli lingkungan atau kebijakan hijau oleh pemerintah sehingga menghasilkan perilaku kewirausahaan hijau bagi pelaku usaha UMKM. Perilaku kewirausahaan hijau UMKM dapat meningkatkan dan menjamin ketersediaan sumberdaya sebagai bahan produksi. Output yang ingin dicapai dari pelaksanaan kebijakan hijau adalah pemulihan kualitas lingkungan melalui upaya konservasi dan pemanfaatan sumberdaya yang pro environment. Dalam jangka panjang diharapkan kerusakan lingkungan dapat lebih dikendalikan. Capaian terhadap output kebijakan ini diyakini akan memberi outcome yang positif dalam bentuk lebih terjaminnya ketersediaan sumberdaya alam bagi kegiatan industri.
Pemberdayaan pelaku UMKM untuk bisa menjadi pelaku wirausaha hijau yang harus dilakukan adalah dengan cara penanggulangan kemiskinan basis potensi daerah. Sebagai suatu konsep, upaya penanggulangan kemiskinan berbasis potensi daerah merupakan kemampuan pengembangan pembangunan perekonomian yang dapat unggul bersaing secara berlanjutan dengan mengacu pada kebutuhan pasar, potensi sumberdaya, keadaan masyarakat, yang dilengkapi dengan kerangka hukum, dan kelembagaan. Model pemberdayaan kebijakan hijau harus dilandasi oleh tiga prinsip utama yang menekankan pendekatan bottom-up, yakni (i) community oriented, (ii) community based dan (iii) community managed. Upaya pemberdayaan komunitas melalui pelatihan, pendampingan, pemberian insentif bagi pelaku usaha dapat menjadi instrumen penguatan sumberdaya UMKM. Selain itu, upaya untuk mempercepat pemberdayaan UMKM agar berperilaku hijau adalah membentuk badan otorita atau gugus tugas (task force) yang langsung dipimpin oleh pemengku wilayah supaya betul-betul bisa menyatukan serta mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh pamangku kepentingan dalam kesatuan yang dapat bersinergi.
Penulis : Dr. Yuwono Kartiko, S.E., M.M
Editor : Dwi Winarni, S.E., M.Sc., Ak.
Halaman Buku : 93
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp. 48.000