//Penyebarluasan Prospektus Ringkas bagi Masyarakat dalam Kegiatan Pasar Modal

Penyebarluasan Prospektus Ringkas bagi Masyarakat dalam Kegiatan Pasar Modal

Buku ini membahas tentang Penyebarluasan Prospektus Ringkas Bagi Masyarakat Dalam Kegiatan Pasar Modal, khususnya di Bali. Dengan adanya ketentuan pengarusutamaan membaca Prospektus (sebagai informasi tertulis dalam Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek) dan kewajiban mengumumkan Prospektus, selanjutnya Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Nomor IX.A2 (Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: KEP-122/BL/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum). Pada lampiran angka 2 huruf b Peraturan IX.A2 tersebut, menyebut: Prospektus Ringkas wajib diumumkan dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional.

Penyebarluasan Prospektus Ringkas dengan konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam  Peraturan  Nomor IX.A.2 tersebut, ternyata dalam implementasinya, tidak menyentuh sampai kemasyarakat luas, sehingga tidak memadai tidak efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakefektifan tersebut: Substansi Hukum yang tidak lengkap; Struktur Hukum dengan paradigma berpikircost and benefit; Budaya baca  dan mencari informasi konstruktif serta kesadaran hukum untuk berinvestasi di lembaga resmi dari masyarakat masih rendah; Faktor ekonomi yang masih berpihak pada Emiten.

Penulis :  Dr. Made Wiryani, S.H., M.H. | Dr. Fatikhah Kismilarsih, S.H., M.H., C.Med. | Dr. Desak Putu Putri Maharani, S.E., M.Si.

Editor :  Dr. I Wayan Gede Suacana, M.Si.

Halaman Buku : 281

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp. 86.000