//Buku Ajar Hukum Internasional Regional ASEAN

Buku Ajar Hukum Internasional Regional ASEAN

Hukum internasional regional ASEAN merupakan sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara anggota ASEAN dalam berbagai aspek, termasuk politik, ekonomi, keamanan, dan sosial-budaya. Berlandaskan Piagam ASEAN yang mulai berlaku pada tahun 2008, hukum regional ini bertujuan untuk memperkuat integrasi dan kerja sama antarnegara di Asia Tenggara.

Prinsip utama dalam hukum ASEAN mencakup kedaulatan dan non-intervensi, penyelesaian sengketa secara damai, keputusan berdasarkan konsensus, serta kepatuhan terhadap hukum internasional. Dalam implementasinya, ASEAN mengandalkan mekanisme hukum seperti ASEAN Dispute Settlement Mechanism (DSM) untuk menangani perselisihan antarnegara anggota.

Selain itu, hukum ASEAN ditegakkan melalui berbagai lembaga, seperti KTT ASEAN, Dewan Koordinasi ASEAN (ACC), ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), dan Sekretariat ASEAN. Lembaga-lembaga ini bertugas memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan perjanjian regional yang telah disepakati.

Meskipun hukum ASEAN telah berkembang pesat, tantangan dalam implementasinya tetap ada, seperti perbedaan sistem hukum nasional, ketiadaan mekanisme sanksi yang kuat, serta dinamika geopolitik yang mempengaruhi stabilitas kawasan. Meski demikian, hukum ASEAN tetap menjadi model integrasi hukum regional yang unik, dengan pendekatan berbasis dialog, kerja sama, dan konsensus dalam menjaga stabilitas dan kemajuan kawasan Asia Tenggara.

Penulis :  Didi Jubaidi, SH, MH, CHRM | Dr. Wagiman, SH, MH | Khoirunnisa, S.Sos, M.Si

Editor :  Adlyn Adrian, SH & Aditya Khaddafi, ST

Halaman Buku : 185

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp. 68.000