//Dekonstruksi Asas Legalitas: Kritik Atas Hegemoni Positivisme Dalam Hukum Pidana (Menuju Paradigma Hukum yang Berkeadilan Prosedural dan Substantif)

Dekonstruksi Asas Legalitas: Kritik Atas Hegemoni Positivisme Dalam Hukum Pidana (Menuju Paradigma Hukum yang Berkeadilan Prosedural dan Substantif)

Buku ini merupakan hasil refleksi kritis dan dekonstruktif terhadap salah satu pilar utama dalam hukum pidana Indonesia, yakni asas legalitas. Di tengah dominasi positivisme hukum yang menempatkan asas legalitas sebagai “norma” sakral dan final, penulis menghadirkan pembacaan baru yang secara fundamental menantang fondasi teoritis dan operasional dari asas tersebut.

Dengan pendekatan paradigma ilmu dari Thomas Kuhn, penulis menelusuri perkembangan hukum pidana dari masa kolonial hingga era reformasi, dan menunjukkan bahwa asas legalitas merupakan konstruksi historis yang dibentuk oleh kuasa kolonial melalui method of authority serta diperkuat oleh logika formalistik yang cenderung mengabaikan keadilan substantif. Sejalan dengan itu, pendekatan falsifikasi dari Karl Popper digunakan untuk menguji validitas asas legalitas secara ilmiah; hasilnya menunjukkan bahwa tidak satu pun proposisi dalam asas legalitas yang mampu bertahan terhadap pengujian tersebut, sehingga membuka ruang bagi pembacaan kritis dan pemaknaan baru yang lebih adil dan inklusif terhadap asas legalitas tersebut.

Penulis tidak hanya mengkritik sistem hukum pidana yang prosedural dan formalistik, tetapi juga menawarkan alternatif yang lebih mencerminkan keadilan substantif. Melalui pendekatan dekonstruksi yang dikembangkan oleh Derrida, buku ini menggugat hegemoni dogmatisme positivistik yang selama ini mendominasi sistem hukum pidana Indonesia – suatu dominasi yang menyingkirkan living law dan nilai-nilai keadilan moral. Dalam kerangka tersebut, penulis secara kritis mengupayakan reinterpretasi terhadap tujuan hukum melalui hermeneutika kritis dan filsafat keadilan.

Lebih dari sekadar kritik, buku ini juga merupakan tawaran konseptual untuk membangun sistem hukum pidana yang mampu mengakomodasi kompleksitas nilai, budaya, dan keadilan substantif dalam konteks negara hukum Pancasila. Oleh karena itu, buku ini penting bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan siapa pun yang percaya bahwa hukum harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar kepastian.

Penulis :  Dr. Yonar Harada Taquas Elta, S.H., M.H

Halaman Buku : 928

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp. 226.000