Di dalam KBBI, sekolah dimaknai sebagai bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar, serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Artinya, siswa dan siswi yang belajar di sekolah akan merasa aman dan nyaman di bangunan tersebut.
Di sisi lain, tanpa disadari, siswa dan siswi juga dapat menjadi korban pelecehan seksual, mulai dari seseorang yang melihat tubuh siswa tersebut dari atas sampai bawah dengan tatapan merendahkan; menceritakan lelucon cabul; melontarkan candaan dengan menyebutkan orientasi seksual; mengirimkan chat atau pesan-pesan lain berbentuk digital yang bersifat seksual; dan memberikan siulan godaan kepada siswa tersebut.
Pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan semakin marak terungkap di depan publik. Salah satu penyebabnya karena hadirnya peraturan dari pemerintah, yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 (Permendikbudristek PPKSP). Permendikbudristek tersebut menjadikan semakin banyaknya siswa yang berani berbicara bahwa mereka dilecehkan secara seksual. Pelecehan juga dapat terjadi kepada siswa maupun siswi, kepada laki-laki maupun perempuan.
Buku ini akan membuat para siswa mengenal lebih dalam tentang pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan bagaimana mengatasi hal tersebut.
Penulis : Dr. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si | Dr. Fenti Prihatini Dance TuI, S.Pd, M.Si | Gita Juniarti, S.Kom.I., M.I.Kom | Andris K. Malae, S.Pd., M.Pd
Editor : La Ode Gusman Nasiru, S.Pd., M.A.
Halaman Buku : 132
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp. 56.000