//Politik Hukum di Indonesia

Politik Hukum di Indonesia

Untuk mengetahui politik hukum suatu negara pertama kali yang harus dilihat atau dipahami adalah konstitusi dari negara yang bersangkut, setelah itu peraturan pelaksanaannya. Sehingga tidak sedikit orang beraggapan bahwa apabila Undang-undang Dasar (UUD) telah tersedia, maka sudah cukup sarana perundang-undangan untuk diandalkan buat menindak setiap pelanggaran ataupun untuk melindungi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat. Namun masih kurang dipahami dan diperhatikan bahwa aturan hukum yang dianggap mendekati perasaan keadilan harus dipenuhi syara-syaratnya, karena hukum harus mampu mencerminkan tuntutan hati nurani masyarakat khususnya perasaan keadilan. Dengan demikian ada dua pendekatan yang digunakan untuk menelaah masalah-masalah yang bertalian dengan hukum nasional yaitu pendekatan system dan pendekatan kulturpolitis. Melalui pendekatan system pembinaan hukum nasional harus dilihat sebagai dimensi politik yang secara konseptual dan kontekstual bertalian erat dengan dimensi-dimensi geopolitik, ekopolitik, demopolitik, sosiopolitik dan kratopolitik. Dengan Kata Lain Politik Hukum Tidak Berdiri Sendiri Lepas dari dimensi lainnya, terlebih jika hukum diharapkan mampu berperan sebagai sarana rekayasa social (Law As A Tool Of Social Engineering).

Hukum dapat dikaji dan dipahami melalui berbagai pendekatan seperti pendekatan politik, budaya, sosiologi, filsafat, pendekatan system dan sebaginya. Pendekatan mana yang akan digunakan sangat tergantung pada kepentingan analisis dilihat dari pendekatan politik, maka hukum dipandangsebagai produk atau output dari proses politik atau hasil dari pertimbangan dan perumusan kebijakan public (Product of Political Decision Making, Formulation of Public Policy), namun disamping hokum sebagai produk pertimbangan politik dikenal pula politik hokum (legal policy) yakni garis atau dasar kebijakan untuk menentukan hokum yang seharusnya berlaku dalam Negara.

Buku ini menjelaskan tentang politik hukum Negara Indonesia, baik dari segi Sejarah, Filsafat, Sosiologi, Budaya, dan lain-lain, sehingga buku yang ada ditangan anda saat ini layak untuk di baca oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia, sebagai dasar pertimbangan kebijakan public. Selain itu Buku berjudul Politik Hukum di Indonesia ini merupakan buku yang menelusuri bagaimana aspek politik hukum dibahas dalam proses pembentukan Undang-Undang “UU” di Indonesia. Politik hukum merupakan salah satu aspek vital dalam tahapan pembentukan UU karena setiap UU tentu tidak bisa lepas dari pengaruh negosiasi politik yang menyertainya. Buku ini ditulis oleh Mustafa, sosok pakar hukum tata negara Islam yang kini menjadi Dosen di Fakultas Hukum Universtas Proklamsi 45 Yogyakarta.

Salah satu alasan utama menulis buku ini adalah munculnya fenomena praktek politik di Indonesia yang selalu melanggar peraturan perundang-undangan dan ketika konsepsi Pancasila sebagai landasan sistem hukum nasional tidak didiskusikan secara serius dalam proses legislasi. Bahkan, acap kali keberadaan Pancasila dinafikan tanpa manifestasi yang sesuai dengan nilai-nilai substansinya. Hal tersebut berimplikasi pada mandeknya partisipasi dan aspirasi masyarakat, padahal salah satu syarat demokrasi adalah eksisnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan. Proses legislasi yang tidak optimal menyebabkan kepentingan publik kerap diabaikan sehingga dibutuhkan solusi yang mampu mengubah paradigma politik hukum negara demi menyelesaikan persoalan politisasi dari hukum itu sendiri.

Penulis :  Dr. Mustafa, SE., SH., MM., CLAP

Halaman Buku : 327

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp. 96.000