Konsep zakat saham adalah sebuah konsep zakat yang dikenakan terhadap kepemilikan saham yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 4 ayat 2b bahwa zakat mal dapat dikenakan pada jenis uang dan surat berharga lainnya.
Dari segi konsep zakat saham dapat dikenakan pada surat berharga seperti saham. Namun, sebagian masyarakat muslim masih meragukan berzakat menggunakan saham dikarenakan dalam saham ada spekulasi mendapatkan keuntungan saat bagi hasil. Dalam hal ini juga ada sebagian masyarakat berpendapat masih ragu jika saham mengandung unsur riba, dan tidak dapat untuk dijadikan salah satu instrument zakat.
Sebagian masyarakat lainnya berpendapat bahwa saham boleh dikenakan untuk berzakat dikarenakan sudah tercantum pada undang-undang serta fatwa MUI bahwa zakat saham dapat dilakukan sebagai salah satu instrument filantropi Islam yang memiliki penerimaan zakat yang cukup besar untuk membantu masyarakat dalam pengentasan kemiskinan yang ada di Indonesia. Ini terlihat pada tahun 2020, 2021, dan 2022 adanya indexs potensi zakat saham mencapai 69 triliun, 81 triliun dan 111 triliun.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 21 ayat 1 zakat dapat dihitung oleh muzaki dan jika tidak dapat dihitung sendiri dapat meminta bantuan Badan Amil Zakat Nasional untuk menghitung berapa besaran zakat yang dikenakan muzaki sesuai dengan ayat 2. Dalam perhitungan. zakat saham dapat dikeluarkan dalam bentuk uang dan lot sahamnya. Namun, perhitungan zakat saham belum sepenuhnya diketahui oleh sebagian masyarakat. Salah satu prosesnya saham dapat langsung dikirimkan kepada Badan Amil Zakat Nasional tanpa harus menjual terlebih dahulu saham dengan pengiriman melalui perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional seperti henan sekuritas.
Untuk itu dalam menjawab semua keraguan dalam berzakat mengguakan saham, maka dalam buku ini akan diuraikan konsep zakat saham serta perkembangannya di Indonesia yang mana akan membahas secara terperinci mengenai hukum zakat saham dalam islam, hukum zakat saham serta perhitungan zakat saham sampai pendistribusian kepada Badan Amil Zakat Nasional melalui Syariah Online Tranding System.
Penulis : Dr. H. Fikry Ramadhan Suhendar, Lc., MA & Siti Nurkhosiah, S.Ak
Editor : Nurlailiyah Aidatus Sholihah
Halaman Buku : 84
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp. 61.000









