Perkembangan kriminologi yang begitu cepat setidaknya selama empat dekade terakhir memunculkan berbagai macam kajian yang amat beragam diantara para kriminolog, seperti ketimpangan gender, kenakalan dan perlindungan anak, pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan white-collar, penghukuman dan pemenjaraan, teror dan terorisme, kejahatan terhadap lingkungan, media sosial, narkotika, kejahatan siber, kejahatan transnasional dan terorganisir, hingga kebijakan kriminal. Serta tidak menutup kemungkinan dengan pesatnya arus globalisasi, kajian kriminologi berkembang dengan mengeksplorasi berbagai seluk-beluk pemaknaan manusia terhadap kejahatan yang belum dikenali sebelumnya. Buku dengan judul “Kriminologi; Aspek Kriminal pada Kecerdasan Buatan (AI)” merupakan pemikiran secara lebih mendalam tentang adanya perkembangan teknologi masa kini dalam mengkaji fenomena kejahatan; kriminologi hadir sebagai ilmu yang mempelajari sebab-sebab, bentuk, serta pengendalian kejahatan. Kriminologi tidak hanya menyoroti perilaku pelaku kejahatan (offender), tetapi juga faktor sosial, ekonomi, politik, bahkan biologis yang mendorong terjadinya kejahatan. Dalam konteks Indonesia, kajian perluasan kriminologi memiliki urgensi tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya kejahatan konvensional maupun modern, seperti cybercrime, perdagangan orang, korupsi, hingga kekerasan seksual; dan yang ter-Update saat ini adalah pengaruh Kecerdasan Buatan (AI) yang merupakan pengembangan dari kejahatan siber semakin canggih, terotomatisasi, dan sulit dideteksi. Dengan AI, para pelaku kejahatan dapat melancarkan penipuan yang lebih meyakinkan dan serangan yang lebih terukur, menyebabkan kerugian finansial dan personal yang besar. Bahwa Kecerdasan Buatan (AI) adalah teknologi transformatif yang memungkinkan mesin melakukan tugas pemecahan masalah seperti manusia; perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) secara hukum di Indonesia didorong oleh kebutuhan untuk beradaptasi dengan inovasi digital, namun saat ini masih menghadapi kesenjangan regulasi yang signifikan berkaitan dengan regulasi yang ada, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, digunakan sebagai landasan awal.
Penulis : Dr. Nurlely Darwis, BcIP., SH., M.Si
Editor : Dr. Rizky Karo Karo; SH; MH | Yudhistira Yoga Utama; ST; SH; MM; MH
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 108.000









