//Sistem E-Tax Untuk Kepatuhan Wajib Pajak Umkm

Sistem E-Tax Untuk Kepatuhan Wajib Pajak Umkm

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk melalui penerapan sistem E-Tax yang meliputi e-registration, e-billing, e-filing, dan e-faktur. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak sekaligus memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sistem E-Tax memiliki peran strategis karena kelompok ini mendominasi struktur perekonomian nasional, namun masih menghadapi tantangan rendahnya tingkat kepatuhan pajak.

Buku ini membahas secara komprehensif bagaimana penerapan sistem E-Tax dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM, baik dari aspek administratif, perilaku, maupun kelembagaan. Pembahasan dimulai dari konsep dasar E-Tax dan kepatuhan pajak, karakteristik UMKM, serta kebijakan perpajakan yang mengatur UMKM di Indonesia. Selanjutnya diuraikan mekanisme kerja sistem E-Tax serta manfaatnya dalam menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost), dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Selain itu, dalam buku ini mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas E-Tax dalam meningkatkan kepatuhan UMKM, seperti tingkat literasi digital, pemahaman perpajakan, kualitas sistem, serta dukungan pemerintah dan otoritas pajak. Analisis juga mencakup berbagai kendala yang dihadapi UMKM, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, akses teknologi, dan resistensi terhadap perubahan sistem.

Melalui pendekatan konseptual dan empiris, buku ini menunjukkan bahwa penerapan sistem E-Tax yang dirancang secara inklusif dan mudah digunakan dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan infrastruktur digital, edukasi perpajakan, serta pendampingan UMKM menjadi kunci agar E-Tax benar-benar mampu mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak nasional.

Penulis :  Risma Nurhapsari, S.E., M.Ak., CMM | Erlinda Sholihah, S.E., M.M | Aftuqa Sholikatur Rohmania, S.M., M.M | Dr. Ratnaningrum, S.E., M.Si. | Agus Triyani, S.E., M.Ak., Ak, CA

Editor :  Ahmad Sahri Romadon, S.E., M.Ak

Halaman buku: 122

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 54.000