//Ketika Kebebasan Berkontrak Kehilangan Makna Bagi Umkm Dalam Sistem Hukum Bisnis Indonesia

Ketika Kebebasan Berkontrak Kehilangan Makna Bagi Umkm Dalam Sistem Hukum Bisnis Indonesia

Kebebasan berkontrak merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang selama ini dipahami sebagai perwujudan otonomi para pihak untuk menentukan hak dan kewajibannya secara bebas dan setara. Namun, dalam praktik hukum bisnis di Indonesia, prinsip tersebut sering kali kehilangan makna substantif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketimpangan posisi tawar, dominasi pelaku usaha besar, serta penggunaan perjanjian baku menjadi realitas yang tidak dapat dihindari, sehingga kebebasan berkontrak kerap bersifat semu dan formalistik.

Buku ini hadir sebagai upaya untuk mengkaji secara kritis bagaimana prinsip kebebasan berkontrak diterapkan dalam sistem hukum bisnis Indonesia dan sejauh mana prinsip tersebut benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan bagi UMKM. Pembahasan dalam buku ini tidak hanya berangkat dari perspektif normatif, tetapi juga memperhatikan realitas empiris yang dihadapi UMKM dalam hubungan kontraktual, serta relevansinya dengan asas keadilan, keseimbangan, dan perlindungan hukum.

Penulis :Dr. H. Heru Wardoyo, S.H.,M.H.

Editor: Moh Ikbal, S.H.,M.H.

Halaman buku: 351

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 100.000