//Legitimasi Kuhp & Kuhap Sinergi Antara Maqasid Syari’ahBagi HakimUntuk Kemaslahatan Publik

Legitimasi Kuhp & Kuhap Sinergi Antara Maqasid Syari’ahBagi HakimUntuk Kemaslahatan Publik

Karya ini membahas secara komprehensif urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui pendekatan maqāṣid syarī‘ah sebagai fondasi filosofis dan normatif dalam mewujudkan keadilan yang substantif. Diawali dengan penjelasan mengenai legitimasi KUHP dan KUHP Baru, buku ini menekankan pentingnya harmonisasi antara sistem hukum nasional dengan nilai-nilai maqāṣid syarī‘ah, terutama dalam menjawab tantangan sosial, moral, dan perkembangan teknologi modern.

Pembahasan kemudian menguraikan konsep dasar maqāṣid syarī‘ah, perkembangannya di Indonesia, serta relevansinya dalam pembaruan hukum pidana. Sinergi antara aturan KUHP dan prinsip perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-ḍarūriyyāt al-khams) dijadikan landasan untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan. Selain itu, buku ini menyoroti perkembangan aturan turunan KUHP, peran hakim dalam mengintegrasikan nilai maqāṣid syarī‘ah dalam putusan, serta implementasinya dalam praktik peradilan di Indonesia.

Pada bagian selanjutnya, perhatian diarahkan pada sistem keamanan peradilan, termasuk pembangunan sistem keamanan terpadu, kerja sama tripartit, serta pergeseran paradigma penanganan tindak pidana seperti perjudian dan narkotika. Buku ini juga mengkaji peran penting hakim dalam mewujudkan keadilan, termasuk aspek pemaknaan hukum, independensi, hingga penerapan konsep plea bargaining.

Sebagai penutup, dibahas sosok hakim sebagai penegak hukum yang aktif dan berorientasi pada keadilan prosedural sekaligus substantif. Hakim tidak hanya diposisikan sebagai corong undang-undang, tetapi juga sebagai agen keadilan yang mampu menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Secara keseluruhan, karya ini menawarkan paradigma pembaruan hukum pidana nasional yang berakar pada maqāṣid syarī‘ah, dengan tujuan membangun sistem peradilan yang responsif, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.

Penulis :  A.Junaedi Karso

Halaman buku: 372

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 104.000