//Politik Hukum Pertanahan : Paradigma, Kebijakan, dan Dinamika Kontemporer

Politik Hukum Pertanahan : Paradigma, Kebijakan, dan Dinamika Kontemporer

Kita tahu, tanah di negeri ini bukan cuma soal uang atau aset produksi. Ada nilai sosial, budaya, agama, bahkan politik yang melekat kuat di sana. Sayangnya, kenyataan di lapangan sering kali pahit, ketimpangan lahan, konflik tak berkesudahan, dan ketidakpastian hukum masih menjadi menu sehari-hari yang melukai rasa keadilan.

Lewat tulisan ini, saya mencoba mengurai benang kusut politik hukum tanah kita. Tidak hanya bicara soal aturan di atas kertas (law in books), tapi juga bagaimana realitasnya di masyarakat (law in action). Saya mengulas mulai dari konsep Hak Menguasai Negara, lika-liku reforma agraria, nasib tanah ulayat, hingga tawaran solusi konkret seperti peradilan khusus agraria. Harapannya sederhana hukum bisa benar-benar menjadi alat rekayasa sosial untuk menyejahterakan rakyat, sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Penulis:  Herwansyah, S.H.

Editor:  R. Mustar Lofi, S.H.,M.H. & Muadin, S.H.

Halaman buku: 299

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 90.000