//Hukum Perpajakan Aset Kripto di Indonesia: Analisis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai

Hukum Perpajakan Aset Kripto di Indonesia: Analisis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai

Perkembangan aset kripto sebagai bagian dari ekonomi digital telah menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum dan perpajakan di Indonesia. Karakteristik aset kripto yang bersifat digital, terdesentralisasi, dan lintas batas menuntut kejelasan regulasi agar negara tetap mampu menjalankan fungsi fiskalnya tanpa menghambat inovasi teknologi. Buku Hukum Perpajakan Aset Kripto di Indonesia: Analisis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai membahas secara komprehensif pengaturan perpajakan atas transaksi aset kripto di Indonesia, dengan fokus pada penerapan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022. Pembahasan mencakup landasan konseptual aset kripto, teori perpajakan, perkembangan regulasi, mekanisme pemungutan pajak, serta tantangan implementasi dalam praktik. Dilengkapi dengan analisis komparatif terhadap pengaturan perpajakan aset kripto di beberapa negara, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum dan perpajakan, serta pembuat kebijakan dalam memahami dan mengkaji arah perkembangan hukum perpajakan di era ekonomi digital.

Penulis : Maretha Astafirna, A.Md.Ak., CAAT | Masripah, S.E., M.S.Ak., CPSAK, FAF

Editor : Meizaroh, S.E., S.H., M.Sc., CA, CPA, BKP

Halaman Buku : 101

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 50.000