Penggunaan Artificial Intelligence dalam Sistem Peradilan Pidana dipandang mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan objektivitas penegakan hukum. AI dianggap dapat membantu aparat penegak hukum dalam memproses perkara secara lebih cepat, mengurangi beban administratif, serta meminimalkan kesalahan manusia (human error). Namun di sisi lain, penerapan AI dalam sistem yang menyangkut kebebasan dan hak asasi manusia menimbulkan berbagai persoalan serius, terutama ketika teknologi tersebut digunakan sebagai dasar atau rujukan dalam pengambilan keputusan hukum pidana. Buku dengan judul “Aspek Kriminologi ImplementasiKemampuan Atificial Intelligence (AI) Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia” merupakan pemikiran secara mendalam tentang adanya perkembangan teknologi masa kini ketika mengkaji fenomena kejahatan; Dari perspektif kriminologi, penggunaan Artificial Intelligence tidak hanya dipahami sebagai alat bantu teknis, melainkan sebagai instrumen kontrol sosial baru yang memiliki potensi menciptakan risiko kriminogenik, mengingat Algoritma AI dibangun berdasarkan data historis yang tidak selalu netral, sehingga berpotensi mereproduksi bias, diskriminasi, dan ketidakadilan struktural. Dalam konteks Indonesia, wacana dan praktik pemanfaatan Artificial Intelligence untuk penegakan hukum mulai berkembang, seiring dengan agenda reformasi birokrasi, digitalisasi peradilan, dan modernisasi sistem hukum. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kerangka hukum dan kriminologis yang komprehensif dalam mengatur serta mengkaji implementasi AI dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Regulasi yang ada masih bersifat parsial dan belum secara khusus mengatur aspek pertanggungjawaban, transparansi algoritma, perlindungan hak asasi manusia, serta potensi kejahatan baru yang muncul akibat penggunaan teknologi tersebut. Bahwa perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) secara hukum di Indonesia didorong oleh kebutuhan untuk beradaptasi dengan inovasi digital, namun saat ini masih menghadapi kesenjangan regulasi yang signifikan berkaitan dengan regulasi yang ada, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, digunakan sebagai landasan awal. Semoga buku ini bermanfaat untuk bidang Hukum Pidana utamanya kalangan institusi yang ada dalam lingkungan Sistem Peradilan Pidana dan juga kalangan ilmiah yang peduli terhadap perkembangan Ilmu Hukum; Semoga menarik untuk dibaca kalangan masyarakat umum pemerhati masalah hukum.
Penulis : Dr. Hamdan, S. H., M. Si. | Dr. Nurlely Darwis, BcIP., S.H., M.Si
Editor : Dr. Rizky Karo Karo, S. H., M. H. | Yudhistira Yoga Utama, S. T., S. H., M. M.,
M. H.
Halaman Buku : 289
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 88.000









