Buku “Pembuktian Unsur Mens Rea–Actus Reus dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Perspektif Islam & KUHP Baru” membahas secara komprehensif konsep pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi dengan menitikberatkan pada dua unsur penting dalam hukum pidana, yaitu mens rea (niat atau kesalahan batin) dan actus reus (perbuatan lahiriah). Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai Indonesia sebagai negara hukum serta berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang berkembang dalam praktik. Penulis kemudian menjelaskan kedudukan dan fungsi unsur mens rea dan actus reus dalam menentukan kesalahan pelaku, termasuk kaitannya dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sering menjadi objek perkara korupsi. Pembahasan ini memperlihatkan bagaimana kepastian hukum dan pembuktian unsur kesalahan menjadi faktor penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, buku ini menguraikan secara mendalam konsep mens rea dalam hukum pidana, khususnya terkait pembuktian unsur kesengajaan dalam perkara korupsi serta mekanisme hukum pembuktian dalam sistem peradilan pidana. Analisis tersebut diperkaya dengan kajian terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi, termasuk studi kasus pada perkara korupsi yang melibatkan BUMN di Jambi. Penulis juga membandingkan penerapan unsur mens rea dan actus reus dalam hukum pidana umum, perspektif hukum Islam, serta ketentuan dalam KUHP baru. Melalui pendekatan normatif dan analisis putusan pengadilan, buku ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pembuktian kedua unsur tersebut dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, sekaligus menyoroti bagaimana kelemahan pembuktian dapat menyebabkan pelaku korupsi terbebas dari jerat hukum.
Penulis: A. Junaedi Karso & Ali Muhyidin, S.Kom., S.H.
Halaman buku: 265
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 84.000









