Buku “Kewenangan Polri Menurut KUHAP Baru vs Keputusan MK” membahas dinamika kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam sistem peradilan pidana setelah hadirnya KUHP dan KUHAP baru. Pada bagian awal, buku ini menguraikan kedudukan dan kewenangan Polri dalam kerangka hukum pidana nasional, termasuk penguatan posisi Polri melalui pembaruan KUHP dan KUHAP serta struktur penyidikan yang diatur di dalamnya. Selain itu, dijelaskan pula peran strategis kepolisian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta perbandingan kewenangan penyidik Polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta berbagai persoalan yang muncul dalam praktik penegakan hukum.
Selanjutnya, buku ini mengkaji hubungan antara kewenangan Polri dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan publik terhadap putusan MK dan problematika implementasinya. Pembahasan menyoroti putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun, termasuk analisis terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan perbandingannya dengan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Melalui kajian tersebut, buku ini memberikan perspektif kritis mengenai posisi MK sebagai penjaga konstitusi serta implikasi hukumnya terhadap tata kelola kewenangan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penulis: A. Junaedi Karso
Halaman buku: 242
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 78.000









