Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2004 dan fakta hukum adanya penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap pelaku, diharapkan tidak terjadi lagi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di wilayah Kabupaten Simalungun. Fakta hukumnya, masih ada terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di wilayah Kabupaten Simalungun.
Terkait fakta hukum tersebut, terhadap para pelaku dilakukan penegakan hukum guna pengimplementasian pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana yang diimplementasikan tentunya harus sepadan dengan tindakan pelaku. Selain itu perlu ditemukan solusi, agar pada masa yang akan datang tidak terjadi lagi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di wilayah Kabupaten Simalungun.
Penulis : Donal Tambunan | Rony Andre Christian Naldo | Muldri Pudamo James Pasaribu
Halaman Buku : 114
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp. 52.000









