Karena peradilan merupakan salah satu lembaga yang sangat penting dan perlu, tanpanya urusan social masyarakat tidak dapat diperbaiki, dan ketiadaannya berarti hilangnya hak-hak masyarakat, oleh karenanya peradilan harus dibangun di atas aturan dan prinsip-prinsip prosedural persidangan Syariah, karena menunjukkan keunggulan Syariah Islam atas hukum positif dalam menetapkan prinsip-prinsip persidangan, dan sejauh mana perhatiannya untuk mencapai keadilan dan menegakkan hak. Persidangan dalam Syariah Islam dilakukan menurut prosedur yang jelas, aturan yang telah ditetapkan dan prinsip-prinsip yang tetap, dan semua orang sama di dalamnya.
Tujuan peradilan Islam adalah untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat, sesuai dengan firman Allah SWT: “Dan apabila kamu menghakimi manusia, maka hakimilah dengan adil” (An-Nisa: 58), maka jaminan utama keadilan adalah bahwa hakim yang mengemban tugas memutuskan dan mengadili manusia berada dalam keadaan psikologis yang memungkinkannya untuk memahami fakta-fakta kasus yang dihadapinya. Kita akan menyebut hal ini di sini sebagai “moderasi.” Sudah diketahui bahwa keadilan berasal dari moderasi dan kedua kata tersebut sinonim baik dalam arti maupun substansi. Adapun jaminan keadilan lainnya pada tingkat ini adalah kesetaraan, dan buku ini akan membahasnya dengan penjelasan dan analisis pada unsur kedua dari persyaratan. Pertama: Kesederhanaan adalah jalan tengah yang termasuk dalam unsur-unsur penting kebajikan, dan merupakan tingkatan terbaik. Hal ini karena kesederhanaan berarti menunggu bimbingan akal dan agama, bertindak ketika semangat diperlukan dan tetap tenang ketika kesabaran diperlukan. Hal Ini merupakan jalan tengah yang telah Allah SWT perintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang selalu berfikir. Jika seseorang tidak mampu melakukannya, maka hendaklah ia berusaha mendekatinya, karena sebagian kejahatan lebih ringan daripada sebagian kebaikan, dan sebagian kebaikan lebih mulia daripada sebagian kebaikan. Hal ini termasuk sifat-sifat Allah SWT memuji orang-orang beriman: “Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang berada di tengah-tengah, supaya kamu menjadi saksi atas manusia dan Rasul menjadi saksi atas kamu.” (Al-Baqarah: 143). Kebajikan yang termasuk dalam kategori ini sangat banyak, dan beberapa di antaranya telah disebutkan dalam bagian buku ini tentang kejujuran. Atas dasar ini, penulis akan membatasi diri di sini untuk menjelaskan jaminan keadilan yang berasal dari moderasi dalam mengendalikan nafsu dan kemarahan. Tidak diragukan lagi, bahwa hukum Islam, dalam menetapkan prinsip dan dasar yang menjamin keadilan antara pihak-pihak yang bersengketa, telah mempertimbangkan keadaan psikologis hakim. Oleh karenanya keadaan psikologis seseorang memengaruhi tindakan dan perilakunya. Akibatnya, seorang hakim tidak boleh memimpin suatu perkara jika pikirannya dikaburkan oleh suatu halangan yang mencegah pemikiran jernih, pemahaman yang baik, dan penerapan keadilan yang tepat, transparansi, serta akunbtabilitas. Halangan tersebut meliputi kekhawatiran, kesedihan, kelaparan, gantuk, kemarahan, dan sejenisnya. Dasar dari semua ini adalah sabda Nabi (shalawat dan salam kepadanya): “Tidak seorang pun hakim boleh menjatuhkan putusan antara dua orang dalam keadaan marah.” karena kemarahan dapat menghambat penegakan keadilan karena kebingungan mental, guncangan yang diakibatkan sehingga mencegah pemikiran yang mendalam, dan ketidakmampuan untuk mengingat banyak persyaratan untuk suatu keputusan. Seseorang yang marah tidak dapat mengingat apa yang akan mereka ingat dalam keadaan tenang dan terkendali. Hal ini juga membimbing para hakim untuk menumbuhkan kesabaran dan ketabahan, untuk menekan tanda-tanda pertama kemarahan sebisa mungkin, dan untuk mempersiapkan diri menghadapi argumen yang mereka dengar dari lawan, sehingga mereka tidak terlibat dengan mereka dalam apa yang dituduhkan kepada mereka dalam perkataan atau perbuatan. Dalam pengertian ini muncullah ucapan Umar Ibn Al-Khattab, semoga Allah meridainya, kepada Abu Musa Al-Ash’ari, semoga Allah meridainya: “Waspadalah terhadap kemarahan, kebosanan, terganggu oleh orang lain, dan tidak setia di hadapan lawan” .
Penulis : Dr. Mustafa., SE., SH., MM., CLAP
Halaman Buku : 442
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp. 118.000









