Buku ajar Hukum Pidana Pertambangan hadir sebagai respons akademis terhadap kompleksitas problematika tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Sektor pertambangan, yang menjadi urat nadi perekonomian nasional, kerap kali diwarnai oleh praktik eksploitasi destruktif, tumpang tindih perizinan, hingga kejahatan korporasi yang merugikan keuangan negara dan merusak kelestarian lingkungan hidup.
Disusun dengan pendekatan Outcome-Based Education (OBE), buku ini menyajikan analisis komprehensif dan mendalam mengenai persinggungan antara hukum administrasi negara, hukum lingkungan, dan hukum pidana. Pembaca akan diajak untuk membedah secara kritis filosofi penguasaan sumber daya alam, dinamika regulasi terbaru pasca-revisi UU Minerba, hingga kerumitan sistem perizinan sebagai objek tindak pidana.
Kekuatan utama buku ini terletak pada kupasan tuntas mengenai penerapan prinsip ultimum remedium dan primum remedium dalam menindak kejahatan pertambangan. Berbagai tipologi kejahatan spesifik diulas secara tajam, mulai dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pemalsuan dokumen, perintangan pengawasan, hingga korupsi dan maladministrasi yang melibatkan pejabat publik. Selain itu, buku ini juga mengelaborasi doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi dan peran krusial lembaga penegak hukum dalam memulihkan kerugian ekologis.
Dilengkapi dengan evaluasi, diskusi naratif, dan analisis studi kasus dari berbagai putusan pengadilan (landmark decisions), buku ini tidak hanya membekali mahasiswa hukum dengan landasan teoretis yang solid, tetapi juga mengasah nalar kritis praktis. Karya ini merupakan referensi akademik wajib bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan yang peduli pada penegakan hukum berkeadilan demi mewujudkan kedaulatan ekologis bangsa di tengah tantangan transisi energi global saat ini.
Penulis : Dr. Oheo Kaimuddin Haris,S.H.,LL.M.,M.Sc
Halaman buku: 426
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 116.000









