Buk Ajar “Politik Digital & E-government” merupakan pergeseran paradigma tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan internet untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi publik. Ini bukan sekadar mendigitalkan dokumen, melainkan transformasi total proses bisnis birokrasi, budaya kerja, dan interaksi antara pemerintah dengan warga negara (citizen-centric governance).
- Inti Politik Digital & E-Government:
- Definisi: Penggunaan teknologi digital (internet, AI, data terintegrasi) untuk memberikan layanan publik yang cepat, akuntabel, dan transparan.
- Ruang Lingkup (4 Pilar Utama):
- G2C (Government-to-Citizens): Layanan langsung ke warga (contoh: kependudukan, pajak online).
- G2B (Government-to-Business): Layanan ke sektor bisnis (contoh: e-procurement, izin usaha).
- G2G (Government-to-Government): Integrasi basis data antar lembaga.
- G2E (Government-to-Employees): Manajemen kinerja pegawai publik.
- Tujuan: Menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan partisipatif, serta mengurangi potensi korupsi.
- Isu Kunci di Indonesia:
- SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik): Fondasi utama transformasi digital di Indonesia.
- Partisipasi Publik: Menggunakan platform digital untuk meningkatkan pelibatan warga dalam kebijakan.
- Tantangan: Kesenjangan digital, ancaman keamanan siber (data bocor), dan perlunya peningkatan literasi digital baik di kalangan birokrat maupun masyarakat.
- Arah Masa Depan: Menuju smart government berbasis komunitas dan kolaborasi lintas sektor
Penulis : A. Junaedi Karso
Halaman buku: 126
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 56.000









