Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan mendalam terhadap kesenjangan pemahaman antara para pelaku usaha dan para praktisi serta akademisi hukum. Seringkali, wirausahawan melihat hukum sebagai hambatan birokratis yang memperlambat gerak bisnis, sementara di sisi lain, regulator terkadang memandang aktivitas ekonomi semata-mata sebagai objek pengaturan tanpa mempertimbangkan aspek risiko dan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh pasar. Buku ini mencoba menjembatani dua perspektif tersebut dengan mengedepankan tesis bahwa kepastian hukum bukanlah penghambat, melainkan katalisator utama bagi pertumbuhan kewirausahaan yang berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia, tantangan ini menjadi semakin relevan mengingat posisi strategis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang masih sering berbenturan dengan kompleksitas regulasi.
Secara filosofis, buku ini berpijak pada pemikiran bahwa hukum harus berperan sebagai social engineering sekaligus social guardian dalam aktivitas ekonomi. Di satu sisi, hukum harus mampu memfasilitasi kreativitas individu untuk menciptakan nilai tambah ekonomi. Di sisi lain, hukum wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak privat, memastikan persaingan usaha yang sehat, dan memberikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Integrasi antara teori kewirausahaan dan teori kepastian hukum dalam buku ini diharapkan dapat memberikan cakrawala baru bagi pembaca dalam memetakan peluang di tengah ketidakpastian global yang kian meningkat. Penulis menyadari bahwa perjalanan menuju kepastian hukum yang ideal di Indonesia masih panjang, namun melalui analisis yang sistematis, buku ini berupaya memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan sistem hukum bisnis kita.
Eksistensi kewirausahaan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks politik hukum yang melingkupinya. Sejak bergulirnya era reformasi hingga lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah terus berupaya melakukan simplifikasi regulasi guna meningkatkan indeks kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business). Namun, upaya formalistik tersebut seringkali belum menyentuh substansi kepastian hukum yang diharapkan oleh para pelaku usaha di tingkat akar rumput. Ketidakpastian seringkali muncul dari tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat dan daerah, interpretasi birokrasi yang berbeda terhadap satu aturan yang sama, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang dianggap belum efektif dan efisien. Buku ini secara kritis membedah titik-titik krusial tersebut untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai risiko hukum yang melekat dalam setiap tahapan bisnis.
Sebagai sebuah buku referensi, karya ini disusun dengan struktur yang logis dan empiris. Pembahasan dimulai dari penguatan fondasi teoretis mengenai kewirausahaan dan doktrin kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law. Selanjutnya, penulis membedah aspek-aspek teknis seperti legalitas entitas bisnis, sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), hingga perlindungan hak kekayaan intelektual dan data pribadi di era digital. Hal ini krusial karena di masa depan, aset perusahaan tidak lagi hanya berupa modal fisik, melainkan juga modal intelektual dan data. Pemahaman hukum yang parsial terhadap aset-aset non-fisik ini dapat menjadi bom waktu bagi para wirausahawan jika tidak dimitigasi sejak dini melalui strategi kepatuhan hukum yang ketat.
Kehadiran buku ini juga dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi para mahasiswa, praktisi hukum, konsultan bisnis, serta pengambil kebijakan. Bagi mahasiswa, buku ini memberikan kerangka berpikir lintas disiplin (interdisciplinary approach) antara hukum dan ekonomi. Bagi praktisi dan pelaku usaha, buku ini dapat menjadi rujukan dalam menyusun strategi mitigasi risiko hukum kontraktual maupun administratif. Sedangkan bagi pemerintah, analisis yang disajikan dalam buku ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih pro-kewirausahaan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hukum. Penulis meyakini bahwa hanya dengan sinergi antara kepastian hukum dan semangat kewirausahaan, visi Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan melalui kemandirian ekonomi yang tangguh.
Penulis : Suparlan, S.HI.,MH
Editor : Dr. Munawirsazali, S.HI.,M.HI
Halaman buku : 353
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 100.000









