Penegakan hukum adalah upaya aparat untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum di era modernisasi dan globalisasi. Ini dapat dicapai hanya dengan memastikan bahwa berbagai aspek kehidupan hukum terus menjaga keselarasan dan keselarasan antara moralisasi sipil yang didasarkan pada nilai-nilai aktual di dalam masyarakat. Penegakan hukum adalah proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk mencapai tujuan tertentu.
Pada dasarnya, upaya penegakan hukum pidana mencakup penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana. Pembaharuan hukum pidana pada dasarnya mengandung arti, suatu upaya penegakan hukum pidana untuk mengubah dan mengubah hukum pidana agar sesuai dengan prinsip-prinsip utama masyarakat Indonesia dalam hal sosiopolitik, sosiofilosofik, dan sosiokultural. Nilai-nilai ini akan membentuk kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum.
Kebijakan penegakan hukum pidana tersebut memiliki tiga otoritas, yaitu, otoritas legislatif pada tahap perumusan, otoritas legislatif dalam menetapkan atau merumuskan tindakan yang dapat dipidana dan sanksi yang dapat dikenakan Pada titik ini, kebijakan legislatif menetapkan sistem pemidanaan, yang pada dasarnya adalah sistem yang memiliki otoritas untuk menjatuhkan pidana. Yang kedua adalah otoritas untuk menerapkan hukum pidana pada tahap aplikasi dan eksekusi.
Penulis : Assoc. Prof. Dr. Ismaidar, S.H.,M.H. | Assoc. Prof. Dr. Sumarno, S.H.,M.H. | Syahranuddin, S.H.,M.H.
Halaman buku: 242
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 78.000









