//Kriminologi Siber Islam: Harmonisasi Hukum Positif dan Konstruksi Dosa Jariyah dalam Kejahatan Digital di Indonesia

Kriminologi Siber Islam: Harmonisasi Hukum Positif dan Konstruksi Dosa Jariyah dalam Kejahatan Digital di Indonesia

Buku ini hadir dari sebuah paradoks yang mengganggu: Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sekaligus salah satu negara dengan tingkat kejahatan siber tertinggi di Asia Tenggara. Lebih dari 215 juta pengguna internet aktif, lebih dari 361 juta serangan siber dalam setahun — dan di tengah angka-angka yang mencengangkan itu, muncul pertanyaan yang belum pernah dijawab secara akademik secara komprehensif: di mana posisi hukum Islam dalam menghadapi kejahatan digital?

Kriminologi Siber Islam adalah karya akademik pertama yang secara sistematis membangun disiplin keilmuan baru — kriminologi siber berbasis paradigma Islam — dengan memadukan analisis hukum positif Indonesia (UU ITE, UU PDP, KUHP) bersama konstruksi fiqh jinayat, maqashid al-syariah, dan konsep dosa jariyah yang diterapkan dalam konteks kejahatan digital kontemporer.

Dua belas bab dalam buku ini menjelajahi lanskap kejahatan siber secara menyeluruh: dari pinjaman online ilegal yang memperbudak rakyat kecil melalui mekanisme riba digital dan teror data pribadi (zhulm muntazzam), judi online yang membajak otak melalui algoritma kecanduan, hingga pencucian uang digital melalui kripto dan NFT. Buku ini juga mengurai anatomi kejahatan kehormatan — deepfake sebagai senjata fitnah, doxing, cyberbullying, dan pornografi siber — serta ancaman terhadap kedaulatan negara: kebocoran data masif, serangan terhadap infrastruktur kritis, dan radikalisme digital yang membajak nama agama.

Keistimewaan buku ini terletak pada konsep dosa jariyah digital — argumentasi bahwa pelaku kejahatan siber menanggung pertanggungjawaban yang melampaui kematian, selama konten atau sistem yang mereka ciptakan masih beroperasi di ruang digital. Konsep ini bukan sekadar wacana teologis, melainkan fondasi etis untuk membangun kesadaran moral di era di mana kejahatan bisa dilakukan dari balik anonimitas layar dan dampaknya bisa berlangsung selamanya.

Dilengkapi glosarium tiga bahasa, daftar pustaka dari kitab klasik hingga jurnal internasional, fatwa-fatwa MUI yang relevan, panduan praktis melaporkan kejahatan siber, dan matriks perbandingan hukum siber Indonesia-Malaysia-Arab Saudi, buku ini sekaligus menjadi referensi akademik, panduan kebijakan, dan bekal literasi digital bagi siapa pun yang peduli pada masa depan ekosistem digital Indonesia yang berkeadaban.

Penulis:  Zezen Zainal Alim, M.H., M.Pd & Rizza Aladiffi, S.H., M.H.

Editor:  Zaenal Arifin,S.H

Halaman buku: 539

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 135.000