//Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Akomodasi Pariwisata Hotel dalam Pemutusan Hubungan Kerja pada Masa Pandemi Covid-19

Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Akomodasi Pariwisata Hotel dalam Pemutusan Hubungan Kerja pada Masa Pandemi Covid-19

Buku ini membahas tentang keadilan dalam hubungan kerja, dunia kerja sektor pariwisata, dampak pandemi Covid-19, pertanggungjawaban perusahan dan masa depan perlindungan kerja, dimana dilema industri perhotelan yang dihadapkan pada krisis multidimensi akibat pandemi Covid-19. Dalam pemutusan hubungan kerja akibat Pandemi Covid-19 merupakan kondisi overmacht atau sebagai force majeur relatif.Adanya tanggung jawab perusahaan kepada para pekerja untuk memberi pesangon sesuai kesepakatan di awal atau diperjanjian hubungan kerja. Bagi Perusahaan ketika melakukan pemutusan hubungan kerja, maka dalam profit perusahaan itu sendiri tidak adanya suatu keuntungan, justru mengalami penurunan dalam berbagai aspek. Bisa juga memang perusahaan tersebut akan mengalami penutupan, ataupun adanya suatu keadaan yang memaksa pada awalnya merumahkan pekerja dan pada akhirnya adanya pemutusan hubungan kerja

Menyoroti aspek hukum ketenagakerjaan,  buku ini membedah dasar pertanggungjawaban hukum, hak dan kewajiban perusahaan, perlindungan hukum bagi pekerja, serta pertanggungjawaban hukum perusahaan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Latar Belakang (Urgensi Buku) Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam yang memukul telak sektor akomodasi pariwisata hotel. Penurunan okupansi secara drastis memaksa banyak manajemen hotel melakukan rasionalisasi, merumahkan pekerja termasuk melakukan PHK demi menyelamatkan keberlangsungan perusahaan. Di tengah situasi darurat ini, seringkali terjadi benturan antara implementasi kebijakan pemerintah dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

Buku ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut melalui analisis yuridis yang komprehensif. Fokus Utama Pembahasan Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Sektor Perhotelan: Mengulas kondisi darurat yang dialami oleh manajemen hotel dan tantangan operasional selama wabah. Dinamika Kebijakan Ketenagakerjaan: Analisis regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan pemerintah. Analisis Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan: Kajian mendalam mengenai dasar hukum dan bentuk tanggung jawab perusahaan akomodasi pariwisata hotel terhadap pekerja dirumahkan yang terdampak PHK (termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT).Penyelesaian Perselisihan: Prosedur dan penyelesaian sengketa hubungan industrial yang adil bagi kedua belah pihak.Target Pembaca Buku ini sangat relevan dan ditujukan bagi: Akademisi, dosen, mahasiswa, pelaku usaha dan para pembuat kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

Penulis : Dr. FATIKHAH KISMILARSIH, S.H., M.H.

Editor : Ratih Ika Wijayanti

Halaman buku : 283

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 86.000