//Tanggung Jawab Negara Dan Keadilan Transisional Di Aceh: Membongkar Tragedi Arakundo dan Perjuangan Korban Pelanggaran HAM Berat

Tanggung Jawab Negara Dan Keadilan Transisional Di Aceh: Membongkar Tragedi Arakundo dan Perjuangan Korban Pelanggaran HAM Berat

Dua puluh tahun lebih telah berlalu sejak Tragedi Arakundo terjadi. Waktu terus bergerak, generasi berganti, dan Aceh telah memasuki babak baru kehidupan yang lebih damai. Jalan-jalan yang dahulu dipenuhi ketakutan kini kembali ramai oleh aktivitas masyarakat. Anak-anak yang lahir setelah konflik tumbuh tanpa menyaksikan langsung suara tembakan, operasi militer, ataupun suasana mencekam yang pernah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Aceh. Namun, bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Arakundo, waktu tidak selalu mampu menyembuhkan seluruh luka.

Buku ini lahir dari kesadaran bahwa sejarah tidak boleh hanya ditulis oleh mereka yang memiliki kekuasaan, tetapi juga harus memberi ruang kepada suara-suara yang selama ini berada di pinggir. Tragedi Arakundo merupakan bagian dari perjalanan panjang konflik Aceh yang menyisakan luka kemanusiaan mendalam. Oleh karena itu, membicarakan Arakundo bukan berarti membuka kembali konflik atau menumbuhkan kebencian, melainkan menjaga agar ingatan tentang penderitaan manusia tidak hilang ditelan waktu.

Dalam perjalanan menulis buku ini, penulis menyadari bahwa keadilan bukanlah konsep yang sederhana. Keadilan tidak hanya berbicara tentang pengadilan, putusan hakim, atau penghukuman terhadap pelaku. Keadilan juga menyangkut pengakuan, penghormatan terhadap martabat korban, keberanian mengungkap kebenaran, serta kesediaan negara dan masyarakat untuk belajar dari masa lalu. Keadilan yang sejati hadir ketika korban tidak lagi merasa dilupakan dan ketika sejarah tidak lagi diselimuti oleh keheningan.

Penulis menyadari bahwa buku ini tidak akan mampu menjawab seluruh persoalan yang berkaitan dengan Tragedi Arakundo. Buku ini juga tidak dapat menggantikan proses hukum, kebijakan negara, ataupun perjuangan panjang yang telah dilakukan oleh para korban dan berbagai organisasi masyarakat sipil selama bertahun-tahun. Namun setidaknya, buku ini merupakan ikhtiar kecil untuk memastikan bahwa Arakundo tetap hadir dalam ingatan publik dan menjadi bagian dari percakapan tentang hak asasi manusia, keadilan, dan kemanusiaan di Indonesia.

Pada akhirnya, buku ini ditulis bukan untuk menghidupkan luka, melainkan untuk merawat ingatan. Sebab bangsa yang melupakan sejarah kemanusiaannya berisiko mengulangi kesalahan yang sama. Arakundo harus tetap diingat, bukan untuk membangun kebencian, tetapi untuk meneguhkan komitmen bahwa tidak boleh ada lagi warga negara yang menjadi korban kekerasan tanpa memperoleh kebenaran dan keadilan.

Keadilan mungkin datang terlambat, tetapi harapan tidak boleh berhenti hidup. Karena itu, buku ini adalah ikhtiar kecil untuk menjaga ingatan kolektif bangsa bahwa keadilan yang tertunda bukan berarti boleh dilupakan.

Penulis: Afinas Qadafi, S.H., CPM

Halaman buku: 176

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 66.000