//Dasar-Dasar Hukum Perusahaan Dan Badan Usaha Di Indonesia: Teori, Regulasi, Tata Kelola, dan Praktik Bisnis di Indonesia

Dasar-Dasar Hukum Perusahaan Dan Badan Usaha Di Indonesia: Teori, Regulasi, Tata Kelola, dan Praktik Bisnis di Indonesia

Bentuk usaha bukan sekadar nama. Ia menentukan kewenangan, pemisahan kekayaan, risiko, dan pertanggungjawaban.
Buku Dasar-Dasar Hukum Perusahaan dan Badan Usaha di Indonesia: Teori, Regulasi, Tata Kelola, dan Praktik Bisnis di Indonesia menjawab berbagai persoalan tersebut dengan memadukan landasan teoretis, regulasi, tata kelola, dan persoalan yang lazim terjadi dalam praktik bisnis. Pembaca diajak membedakan secara jernih antara perusahaan, badan usaha, dan badan hukum, kemudian memahami karakter usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, CV, perseroan terbatas, perseroan perorangan, koperasi, dan yayasan. Setiap bentuk dianalisis berdasarkan status hukum, struktur pengurusan, kepemilikan aset, perizinan, kesinambungan usaha, serta risiko pertanggungjawabannya.
Keunggulan buku ini terletak pada metode analisisnya yang sistematis: norma hukum, tujuan pengaturan, unsur hukum, penerapan, akibat hukum, risiko bisnis, dan mitigasi. Pembahasan tidak berhenti pada definisi atau hafalan pasal, tetapi mengajak pembaca menguji identitas subjek hukum, kewenangan penandatangan, aliran dana, kepemilikan aset, kesesuaian kegiatan usaha, serta bukti yang tersedia.
Buku ini juga dilengkapi dengan analisis putusan Mahkamah Konstitusi, studi kasus hipotetis, tabel perbandingan bentuk usaha, matriks kewenangan dan pertanggungjawaban, daftar periksa pratransaksi, kalender kepatuhan, indikator peringatan dini, serta rencana perbaikan 30–60–90 hari. Semua itu menjadikan buku ini bukan hanya bahan pembelajaran, tetapi juga panduan untuk mengenali, mencegah, dan menangani risiko hukum perusahaan sebelum berkembang menjadi sengketa yang mahal.
Buku ini penting dibaca oleh siapa pun yang mempelajari, mendirikan, mengelola, mendanai, atau mendampingi suatu perusahaan. Sebab, legalitas bukan sekadar dokumen yang selesai ketika usaha didirikan. Legalitas merupakan keadaan yang harus terus dipelihara agar keputusan bisnis tetap sah, aset terlindungi, kewenangan tidak disalahgunakan, dan pertanggungjawaban dapat dibuktikan.

Penulis :  Supriadi Jufri, S.H., M.Kn. & Dr. Lia Trizza Firgita Adhilia, S.H.,M.H.

Editor:  Supriadi Jufri, S.H., M.Kn. & Muhammad ikbal S.Sos., M.Si

Halaman buku: 147

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 60.000