Perkembangan teknologi informasi di sektor perbankan telah menghadirkan berbagai instrumen yang mendukung proses analisis kredit dan penilaian risiko debitur, salah satunya melalui BI Checking yang saat ini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam praktik hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), informasi yang terdapat dalam BI Checking sering digunakan untuk membuktikan keberadaan utang dan adanya lebih dari satu kreditor sebagai syarat pengajuan kepailitan. Namun demikian, kedudukan dan kekuatan pembuktiannya masih menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan niaga di Indonesia.
Buku ini membahas secara komprehensif mengenai konsep pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan Indonesia serta mengkaji kedudukan BI Checking sebagai alat bukti dalam perkara kepailitan dan PKPU. Pembahasan diawali dengan tinjauan mengenai hukum pembuktian dalam hukum acara perdata, perkembangan alat bukti elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pengaturan pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Selanjutnya, buku ini menganalisis berbagai putusan pengadilan yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan hakim terhadap penggunaan BI Checking sebagai alat bukti. Dalam beberapa perkara, BI Checking diterima sebagai alat bukti pendukung untuk membuktikan adanya kreditor lain, sementara dalam perkara lain keberadaannya dinilai belum cukup untuk memenuhi standar pembuktian sederhana. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum, konsistensi penerapan hukum, dan kedudukan alat bukti elektronik dalam proses pemeriksaan perkara kepailitan dan PKPU.
Melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, buku ini memberikan analisis mengenai klasifikasi BI Checking sebagai alat bukti, batasan kekuatan pembuktiannya, serta relevansinya dalam memenuhi unsur-unsur pembuktian sederhana. Buku ini juga menawarkan pemahaman yang lebih sistematis mengenai hubungan antara perkembangan teknologi informasi, hukum pembuktian, dan praktik penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia.
Buku ini ditujukan bagi akademisi, mahasiswa hukum, hakim, advokat, kurator, pengurus PKPU, praktisi perbankan, serta pembuat kebijakan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum kepailitan, hukum pembuktian, dan pemanfaatan informasi elektronik dalam sistem peradilan Indonesia.
Penulis: Christopher Panal Lumban Gaol
Editor : DR. D.Sc. Drs. Sunarno SastroAtmodjo, AP., B.II.Sc., B.Sc., S.E., S.H., S.T., S.AP., S.IP., S.Pd., S.Sos., S.Ikom, M.M., M.Si., C.JKP., C.CW., C.ED. & Dr. Elizabeth Ghozali, S.H.,M.Hum
Halaman buku: 121
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp









