Buku ini lahir dari keprihatinan akademik atas fenomena yang oleh banyak kalangan disebut sebagai “obesitas regulasi” — melimpahnya jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang justru kerap saling tumpang tindih, tidak harmonis, dan minim partisipasi publik yang bermakna. Fenomena ini menjadi paradoks tersendiri: di satu sisi negara terus memproduksi regulasi dengan intensitas tinggi, namun di sisi lain kepastian hukum yang seharusnya menjadi buah dari regulasi tersebut justru semakin sulit diwujudkan.
Buku ini disusun secara sistematis dalam empat bagian besar. Bagian pertama membangun fondasi teoretis mengenai konsep peraturan perundang-undangan, teori good governance, dan teori kepastian hukum. Bagian kedua menguraikan proses dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk isu partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Bagian ketiga membahas secara kritis persoalan harmonisasi, transparansi, akuntabilitas, dan berbagai problematika regulasi yang dihadapi Indonesia. Bagian keempat merumuskan model pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis good governance, disertai studi perbandingan dan rekomendasi arah kebijakan.
Penulis: Asolamudin, S.Pd., M.H., CLAP., CBPArb. & Janiati, S.Pd.
Editor : Rahmatia Made Ali, SH
Halaman buku: 140
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp 58.000









