//Hukum Islam Kontemporer

Hukum Islam Kontemporer

Hukum Islam Kontemporer merupakan sebuah karya referensi yang secara radikal dan sistematis membedah transformasi syariat Islam dalam merespons realitas modern yang serba cepat. Buku ini tidak hanya sekadar mengulang definisi-definisi fikih tradisional, melainkan melakukan lompatan pemikiran dengan menempatkan hukum Islam dalam dialektika perubahan sosial, politik, dan teknologi. Penulis menyajikan argumen kuat bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup, melainkan terbuka lebar bagi mereka yang memiliki perangkat metodologis yang memadai. Melalui delapan bab yang disusun secara hierarkis, buku ini mengantarkan pembaca mulai dari pemahaman hakikat hukum hingga implementasi praktisnya pada isu-isu krusial seperti ekonomi digital, bioetika, hingga hak asasi manusia.

Di bagian awal, pembaca diajak untuk memahami filosofi perubahan hukum (taghayyur al-ahkam) yang menjadi kunci fleksibilitas Islam. Penulis menegaskan bahwa hukum Islam memiliki mekanisme pertahanan diri yang unik, di mana ia tetap kokoh pada prinsip dasar (ushul) namun sangat adaptif pada wilayah cabang (furu’). Metodologi Maqashid Asy-Syariah diketengahkan sebagai instrumen utama dalam melakukan rekonstruksi epistemologi hukum. Tanpa memahami tujuan luhur syariat, hukum hanya akan menjadi beban formalistik yang kering akan substansi keadilan. Oleh karena itu, buku ini menawarkan pendekatan kontekstual yang berorientasi pada kemaslahatan umum (al-mashlahah al-’ammah) sebagai kompas dalam menavigasi kompleksitas hukum di era disrupsi.

Bagian inti buku ini mengeksplorasi isu-isu sektoral yang selama ini sering menjadi perdebatan hangat. Dalam domain hukum keluarga, penulis meninjau ulang konsep gender, perlindungan hak anak, dan urgensi administrasi perkawinan dalam bingkai perlindungan hukum modern. Di bidang ekonomi, analisis mendalam diberikan terhadap fenomena mata uang kripto dan transaksi fintech, di mana penulis mencoba menarik benang merah antara prinsip larangan riba dan gharar dengan mekanisme pasar digital yang transparan. Isu bioetika seperti bayi tabung dan euthanasia juga dibahas dengan hati-hati, menyeimbangkan antara kemajuan sains medis dengan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.

Pada bagian akhir, buku ini menyoroti relasi antara hukum Islam, demokrasi, dan HAM. Penulis menolak dikotomi antara Islam dan Barat, melainkan mencari titik temu dalam nilai-nilai universal kemanusiaan. Analisis terhadap hukum pidana Islam (jinayah) disajikan dengan perspektif baru yang lebih menekankan pada keadilan restoratif ketimbang sekadar penghukuman fisik. Sebagai penutup, buku ini memberikan refleksi strategis mengenai masa depan hukum Islam di Indonesia, terutama dalam upaya harmonisasi dan unifikasi hukum di tengah arus globalisasi. Buku ini adalah referensi wajib bagi siapa saja yang ingin melihat hukum Islam tidak hanya sebagai sejarah, tetapi sebagai hukum masa depan yang berdaya saing dan solutif.

Eksplorasi yang dilakukan oleh penulis mencakup dimensi teoretis dan praktis, menjadikannya rujukan yang kaya bagi penyusunan kurikulum di perguruan tinggi hukum. Dengan dukungan data terbaru dan rujukan jurnal internasional, buku ini memastikan bahwa setiap analisis yang disajikan tetap relevan dengan tren riset global. Inovasi pemikiran yang ditawarkan diharapkan mampu meruntuhkan tembok-tembok dogmatisme yang selama ini menghambat kemajuan intelektual umat. Hukum Islam Kontemporer adalah manifestasi dari komitmen penulis untuk membawa hukum Islam keluar dari menara gading pesantren dan universitas menuju realitas sosial yang membutuhkan bimbingan dan kepastian hukum.

Penulis :  Dr. Eril, M.H. | Dr. Umar, M.Pd.I. | Dr. Hamzah Arhan, M.H.

Editor  :  Dr. Suriyati, M.Pd.I.

Halaman buku: 172

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp 64.000