Kriminologi pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai studi sistematis tentang sifat, jenis, penyebab, dan pengendalian dari perilaku kejahatan, penyimpangan, kenakalan, serta pelanggaran hukum. Kriminologi adalah ilmu sosial terapan di mana kriminolog bekerja untuk membangun pengetahuan tentang kejahatan dan pengendaliannya berdasarkan penelitian empiris untuk membentuk dasar pemahaman, penjelasan, prediksi, pencegahan, dan kebijakan dalam sistem peradilan pidana.
Bahwa WHN dalam hal ini adalah organisasi yang bertujuan untuk mendidik dan mencegah pelanggaran hukum; WHN juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara umum dengan menerapkan nilai-nilai inti kehidupan bermasyarakat yang sesempurna mungkin. Untuk itu WHN melakukan berbagai program pendidikan dan kolaborasi untuk mewujudkan tujuannya mendukung dan terlibat bersama masyarakat meningkatkan kesadaran hukum, dan tanggung jawab sosial. Sangat disadari bahwa Era Global masa kini pada dasarnya telah membawa konsekuensi kehidupan masyarakat secara positif maupun negatif. Pola dan gaya hidup masyarakat pada umumnya dipacu untuk segera mengikuti perkembangan dunia yang tidak lepas dari peran tehnologi, informasi maupun pola kehidupan masyarakat sehari-hari mulai dari tingkat kanak-kanak sampai orang dewasa, orang tua juga dipaksa mengikuti perkembangan jaman tehnologi yang pada akhirnya situasi justru banyak mendorong orang mengarah pada hal negatif dalam bentuk perilaku jahat.
Penulis : Dr. Nurlely Darwis; BcIP; SH; MSi
Editor : Sry Karni Noviyanti, S.Sos
Halaman Buku : 296
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp. 90.000









