Buku Komersialisasi Pendidikan Versus Pidana Tipikor bagi Penyalahgunaan Dana BOS di Lingkungan Sekolah membedah fenomena berkembangnya praktik komersialisasi dalam dunia pendidikan Indonesia, khususnya di sekolah-sekolah yang seharusnya mengedepankan asas keadilan dan akses setara. Buku ini menyoroti bagaimana tekanan kebutuhan operasional, lemahnya pengawasan, dan budaya birokrasi yang permisif menciptakan ruang abu-abu antara kepentingan pendidikan dan praktik-praktik menyimpang. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang semestinya menjadi instrumen pemerataan pendidikan, justru kerap disalahgunakan oleh oknum dengan dalih kebutuhan institusional.
Melalui pendekatan hukum pidana khusus, buku ini mengupas secara rinci bagaimana penyalahgunaan dana BOS dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor), lengkap dengan analisis yuridis, studi kasus, dan kerangka regulasi yang relevan. Penulis menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan dana pendidikan, serta mendorong peran aktif aparat penegak hukum dan masyarakat dalam pencegahan dan penindakan. Buku ini menjadi referensi penting bagi kalangan pendidik, pengelola sekolah, aparat hukum, dan pengambil kebijakan untuk memahami batas etis dan hukum dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.
Penulis : A. Junaedi Karso
Halaman Buku : 217
DOWNLOAD
PRE-ORDER | Rp. 74.000









