//Penanggulangan Geng Motor

Penanggulangan Geng Motor

Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit dan esensial menegaskan bahwa salah satu tujuan dari dibentuknya pemerintahan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk mewujudkannya.

Merupakan fakta hukum, hingga saat sekarang ini, masih ada fenomena geng motor. Keberadaan geng motor telah mengganggu kamtibmas. Para anggota geng motor sering melakukan tindak pidana yang mengganggu kamtibmas sehingga meresahkan. Untuk itu dibutuhkan solusi guna penanggulangannya.

Penulis :  Dr. Rony Andre Christian Naldo, S.H., M.H. & Abdy Jekry Pastmen Sihombing, S.H., M.H.

Halaman Buku : 107

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp. 52.000