//Penegakan Hukum Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Penegakan Hukum Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Anak merupakan generasi penerus bangsa. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 B UUD 1945 jo Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2016, perlindungan dari kekerasan seksual merupakan hak anak, yang lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 1 angka (12) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999, hak anak tersebut merupakan bagian dari HAM. Dengan adanya berbagai ketentuan hukum tersebut, diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang notabene merupakan kekerasan seksual. Fakta hukumnya, masih ada anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan.

Terkait fakta hukum tersebut, tentunya terhadap pelaku harus dilakukan penegakan hukum guna penerapan pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum yang dilakukan tentunya harus melindungi hak anak korban, yakni hak restitusi yang notabene merupakan bagian dari HAM. Lebih lanjut, juga harus dapat ditemukan solusi guna mencegah atau setidaknya meminimalisir terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dimasa yang akan datang.

Penulis :  Dr. Elpina, S.H., M.H. & Dewin Sagala, S.H., M.H.

Editor :  Rony Andre Christian Naldo

Halaman Buku : 140

DOWNLOAD

PRE-ORDER | Rp. 58.000